Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang KIP.
Setiap orang berhak :
Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang KIP.
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pemohon Informasi
Kewajiban Pemohon Inforamsi
Strategy
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisations
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperolah Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Consistency
Podcasting operational change management inside of workflow.
Improvement
Dynamically innovate customer service for state of the art customer.
Branching
Pursue scalable customer service through sustainable potentialities.
Investment Plan
Appropriately empower dynamic leadership skills after business portals.
AVANTAGEKemenduk Bangga
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat