Hak & Kewajiban Badan Pelayanan Publik

Hak dan
Kewajiban

https://e-ppid.bkkbnprovkalbar.id/wp-content/uploads/2019/04/cropped-favicon-1.png

Hak Badan Publik

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) adalah :
    1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
    2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
    4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
    5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban Badan Publik

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir d antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan, dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada butir a sampai d, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
Pelayanan Informasi

Kewajiban
Badan Publik

Pelayanan Informasi

Kewajiban Badan Publik dalam Pelayanan Informasi

  1. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
  3. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Menetapkan dan memutahirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  5. Menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta wewenangnya;
  6. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja layanan informasi di setiap kantor badan publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara.
  7. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi Publik.
  8. Menganggarkan biaya secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
  10. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik dan menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
  11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya;
  12. Badan Publik bisa menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung-jawab, dan wewenangnya sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Strategy
Seamlessly visualize quality intellectual capital without superior collaboration and idea-sharing.
Start Ups
Interactively coordinate proactive e-commerce via process-centric outside the box thinking.
Organisations
Seamlessly empower fully researched growth strategies and interoperable internal or organic sources.
bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

Consistency

Podcasting operational change management inside of workflow.

Improvement

Dynamically innovate customer service for state of the art customer.

Branching

Pursue scalable customer service through sustainable potentialities.

Investment Plan

Appropriately empower dynamic leadership skills after business portals.
AVANTAGEKemenduk Bangga
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
OUR LOCATIONSWhere to find us?
Jl. dr Soedarso. Kel. Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
https://e-ppid.bkkbnprovkalbar.id/wp-content/uploads/2025/05/GMP-logo-p9bg62h9btc7z0txziglm75qo8wmugdkunvay4o47w.png
GET IN TOUCHAvantage Social links
Taking seamless key performance indicators offline to maximise the long tail.