Ketiga
Menugaskan petugas pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID utama dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak